Mengulas kehidupan, pelajaran, pendidikan, dan pengamalan Ayuwan Nandani. Mencari ridho Allah, mendekatkan diri kepada-Nya, dan memperbaiki diri menjadi lebih baik lagi untuk-Nya. Berharap semua akan membawa #manfaat Follow my Social Media @yuwan_Ayunda
Minggu, 01 Februari 2026
Doa Nishfu Sya'ban | Do'a Nisfu Sya'ban | Nisyfu Syaban
Senin, 25 November 2024
Lirik Mars SMKN 42 Jakarta - Hari Guru Nasional 25 November 2024
Rabu, 06 November 2024
Terlahir Kembali, Belajar dari Bayi - Magnet Rezeki
ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺍﺭﺯُﻗﻨَﺎ ﻛَﻤَﺎ ﺗَﺮﺯُﻕُ ﺍﻟﺒُﻐَﺎﺙََ
Read more
https://pengusahamuslim.com/5675-rahasia-rezeki-allah-belajar-dari-anak-burung-pemakan-bangkai.html
Selasa, 12 Maret 2024
Qurban Pertamaku 2023
Jumat, 22 Desember 2023
Met Mother's Day | Di Usia 26 Tahun Allah Menjawab Pertanyaan ku tentang Ibu
Selamat Hari Ibu, Ibu ku tersayang..
Kamis, 29 Juni 2023
Idul Adha | Menepis Ego dengan Menyadari Kemanusiaan melalui Berqurban
Rangkaian cerita
yang Allah susun semuanya sempurna, indah, tidak ada yang janggal, apalagi
keliru. Skenario Allah tersusun begitu apik, harmonis, dan berkesinambungan.
Begitu juga dengan kisah qurban pertama ku. Yaa, alhamdulillah hari ini Allah
izinkan aku bisa menunaikan ibadah menyembelih qurban di hari Idul Adha 1444H.
Kesempatan ini menjadi pengalaman dan pelajaran yang mengesankan dan diluar
dari bayanganku.
Keinginan qurban
sudah ada dari tahun lalu, aku bertekad sekali bisa berqurban dengan usaha mandiriku. Alias qurban pakai uang sendiri, Alhamdulillah aku yang terlahir
dari keluarga lebih dari cukup pernah bapakku berqurban atas nama anggota keluarganya.
Namun hal ini tidak menjadikanku bangga, aku tetap mau qurban dengan jerih
payahku sendiri.
Kilas balik
kehidupan, sejak SD aku sudah mulai berpikir untuk bisa memiliki uang jajan
sendiri. Keinginan mandiri sudah ada dari aku kecil, malu minta sama orang tua
itulah aku. Dari SD-kuliah sama aja, berbagai macam usaha dan pekerjaan yang ku
lakukan hanya mampu menambah uang jajan. Bahkan beberapa kali aku masih
dibiayai oleh oranng tua ketika kuliah.
Jenjreeng..
Kehidupan setelah
wisuda S1 berubah total, tapi lagi lagi aku kagum dengan cerita yang Allah ukir
untuk hidupku. Setelah aku selesai ujian skripsi, pandemi virus covid-19 mulai
merajalela di Indonesia. Alhasil prosesi wisudaku tertunda, bukan hanya itu
dunia serentak tidak stabil. Pelaksanaan wisuda berubah menjadi blended, yaitu
perpaduan wisuda luring dan mayoritas daring, pola bekerja yang ikut berubah
menjadi Work From Home (WFH) sampai banyak para pekerja yang kehilangan
pekerjaannya. Bagaimana kabar freshgraduate?
Hampir 1 tahun aku
berhibernasi dikediaman dosen yang sudah aku tempati sejak semester 6, bertempat tidak jauh dari kampusku di Purwokerto. Disela
waktu pandemi itu aku mengambil kesempatan untuk pulang ke rumah orang tua di
Jakarta. Pada waktu-waktu itu aku mengisi kegiatan dengan magang diberbagai startup secara online. Ketika pandemi mulai sedikit melandai di tahun 2021, aku
mulai membantu usaha orang tua dan mencoba berbagai bisnis. Inilah awal aku
memiliki uang yang bisa dibilang lebih dari uang jajan.
Belum ada 1 tahun
menjalankan aktivitas tersebut, membuat ku bertekad untuk qurban. Padahal
bisnis yang ku jalanin belum signifikan terlihat hasilnya. Namun aku
benar-benar mau qurban. Entah apa yang mendasari keinginanku saat itu. Mungkin
karena Hari Raya Qurban bertepatan dengan ibadah haji. Kalau belum bisa haji
yaa seenggaknya qurban dulu.
Taraaa..
Rencanaku dipatahkan
oleh realita. Ternyata mengumpulkan uang untuk qurban itu perlu effort. Setidaknya aku belajar untuk
persiapan, budgeting yang terarah,
tentunya pemasukan yang lebih. Sebab masa setelah lulus sekolah berbeda dengan
masa sekolah. Banyak hal yang menjadi tanggung jawab dan harus dipertimbangkan,
bahkan rencanakan dengan matang. Biaya-biaya yang dulu tak terlihat, sekarang
begitu nampak. Walau aku tidak harus mengeluarkannya tapi hal itu penting untuk ku coba mulai sediakan dan siapkan. Contohnya seperti hal fundamental, makan
sehari-hari, keperluan harian seperti perlengkapan mandi, air minum sampai
mandi, listrik, kebutuhan orang tua dan adik, bahkan mainan untuk ponakan.
Kalau dihitung-hitung gak sedikit juga.
Menepis ego, aku
belajar untuk berdamai dengan semua ekspektasi yang belum bisa terrealisasi.
Gak mudah memang, tapi harus diikhlaskan. Kalau tidak bisa stress, karena
menolak keadaan yang gak bisa kita kendalikan. Perlahan
ketika kita bisa berdamai dengan situasi, Allah pun menuntun hamba-Nya menemukan
solusi.
Sedikit demi
sedikit Allah wujudkan semua keinginan yang pernah ku sampaikan pada-Nya. Dulu
ketika SD, aku memiliki cita-cita mejadi guru. Namun sadar diri yang akhirnya
aku mengurungkan niat ku. Aku sadar menjadi guru itu amanah yang luar biasa.
Mendidik, bisa ditiru, membangun, dapat menginspirasi, mampu memberi motivasi, mencerdaskan, dan banyak lagi lainnya. Lagi-lagi aku takjub dengan Kuasa Allah.
Allah menyusun
kisah hidupku begitu sempurna, yaa..
Aku jadi guru,
Alhamdulillah. Bukan guru biasa, sebab aku menjadi guru di salah satu Sekolah
Menengah Kejuruan Negeri di Jakarta. Allah selalu punya cara mengembalikan
keyakinanku, tidak ada kegagalan semua ini hanya penundaan
untuk percepatan.
Yes, betul..
Jika aku lulus
tidak dalam kondisi pandemi, semua normal. Bisa jadi aku juga gak langsung
kerja atau punya usaha yang profit besar. Bahkan bisa jadi aku pun menjadi guru
tapi di sekolah biasa. Kita sama-sama tahu gaji guru itu berapa. Namun semua
beda, Allah izinkan aku lulus di masa awal pandemi dan kemudian Allah ciptakan
percepatan. Notabenenya banyak guru yang mau ngajar di sekolah negeri karena honornya terbilang lebih besar dari profesi guru kebanyakan. Selain itu jenjang karir di sekolah negeri sering mendapat prioritas. Alhamdulillah, Allah izinkan aku ada di sana.
Pada saat ini aku
mulai benar-benar belajar tentang pengelolaan keuangan, sedikit demi sedikit
mulai ku susun pos-pos pengeluaran yang pernah aku pikirkan. Belum semuanya
aku biayai, tapi setidaknya aku mau belajar lebih mandiri. Aku yang masih hidup
sendiri mulai menyisihkan uang untuk nikah dan umroh. Lagi-lagi aku tertampar
keadaan.
Ternyata masih
banyak dana-dana yang tidak terpikirkan oleh ku, seperti THR sanak keluarga,
ongkos mudik, menyiapkan liburan keluarga, perawatan diri, sepertinya masih banyak lagi.
Aku mulai menyadari, ternyata benar nominal pendapatan itu gak bisa jadi andalan
melainkan keberkahan. Uang gak bisa mencukupi semua itu, hanya keberkahan yang
bisa membuat segalanya menjadi ada ketika kita perlukan.
Hal ini terjadi,
menjelang Idul Adha tiba. Uang simpanan direkening hanya ada 3 juta, aku mulai
gelisah. Apakah tahun ini aku bisa berqurban? Berapa harga sapi sekarang? Aku
mau qurban sapi dari awal. Pikirku, aku gak suka daging kambing. Bukankah
qurban itu esensinya menyembelih sesuatu yang kita suka/sayang? Sebagaimana
Nabi Ibrahim yang Allah perintahkan menyembelih anaknya.
Mencari berbagai
referensi baik tentang harga hewan qurban, tempat membelinya, sampai berbagai
keutamaan qurban. Haruskah aku dipatahkan lagi oleh realita? Aku yang mau
qurban sapi menjadi kambing saja? Bukan qurban dong karena aku gak suka sama
kambing, gada rasa haru ketika penyembelihan. Pikir pendekku kala itu.
Lagi-lagi aku
makin kagum dengan kebesaran Allah. Kambing. Ketika Nabi Ibrahim hendak
menyembelih anaknya, atas izin Allah diganti dengan kambing. Andai ada hewan
yang lebih baik dari kambing, mungkin Allah gantinya dengan hewan tersebut.
Selain itu, Nabi Muhammad SAW. pernah qurban dengan 2 ekor kambing. Satu kambing
untuk Nabi dan keluarganya dan satu lagi untuk Nabi dan umatnya. Jika memang
kambing tidak seistimewa itu tidak mungkin Nabi qurban dengan kambing
dua-duanya.
Menelisik dari
berbagai literasi kesehatan membuktikan bahwa kambing lebih baik daripada sapi,
baik dari daging maupun susunya. Masya Allah, ketentuan Allah memang tidak ada
yang keliru, semua sempurna bahkan terbaik untuk hamba-Nya.
Bismillah tahun
ini qurban, walau masih khawatir uangnya tidak cukup. Lagi-lagi aku dibuat
terkesima oleh cerita yang Allah rangkai. Awalnya ibuku memberi saran untuk
membeli kambing setelah shalat id, sebagaimana kebiasaan bapak.
Yuhuuu..
Apa yang terjadi?
Malam takbiran
bapak pergi, entah untuk kepentingan apa. Kami hanya tahu bapak mau main.
Tambah resah galau gulana lah hatiku. Bapak pergi dengan motornya, nah
sedangkan itu motor satu-satunya. Jadi aku beli kambingnya naik apa? Ditambah
aku gak cari tau tentang syarat hewan qurban, lalu bagaimana caranya memilih
hewan qurban?
Okay, tetap calm down. Aku dan ibu mengunjungi salah
satu ustadz yang mengurus qurban di dekat rumah kami. Yaa lagi-lagi Allah tahu
cara mematahkanku untuk menjadikanku lebih kuat. Setelah menyampaikan maksud
dan tujuan ku, ustadz itu bertanya “emangnya kamu ada dana berapa, neng?”. Aku
jawab “ada 3 pak haji”, karena dia sudah haji. “wah dana segitumah cekak” jawabnya.
Jeess
Tersayat
Bagai aku yang
disembelih
Kok tajam sekali
yaa rasanya
Mungkin kata ini
akan biasa aja kalau aku memang punya uang lebih, tapi faktanya yaa uang
segitulah yang aku punya. Ada uang tapi gak ditangan, memang ada uang tapi
untuk keperluan lain. Jadi aku harus gimana? Pikirku buntu. “dana segitu mah
pas banget, belum ongkos anternya, belum ongkos potongnya” lanjut ustadz tersebut.
Kalau memang uang
segini gak bisa qurban kambing, aku benar-benar gak ikhlas. Sebenarnya galau
juga sih. Disatu sisi aku memang memerlukan uang ini untuk kebutuhan lain, tapi
disisi lain masa aku gak bisa qurban bahkan sebatas seekor kambing. Berapa hari
aku meyakinkan diri untuk fix qurban
kambing. Lalu pernyataan itu, seolah menamparku sehingga menyadarkan ku betapa
tak berdayanya diri ini. Kalau boleh kasar “miskin banget yaa gua”.
Astaghfirullaah aku hanya bisa memohon ampun kepada Allah. Dari banyaknya orang
yang Allah titipkan kekayaan, kenapa Allah tidak memilih aku?
Mencoba berdamai
kembali dengan diri, sambil terus berpikir bagaimana mampu menjadi pribadi yang
pantas Allah titipi kekayaan. Saat itu aku hanya bisa meyakinkan diriku
sendiri. Jika tahun ini aku tidak bisa qurban kambing, insya Allah tahun depan
qurban sapi 1 ton. Berapa harganya? Dari mana uangnya? Aku gak tahu, biar Allah
yang menuntunku untuk bisa sampai sana.
Selesai shalat
Idul Adha, aku mencoba menghubungi guru SMP ku, beliau adalah ustadz
dikelurahan seberang rumahku. Aku mencoba menghubunginya melalui chat WA. Masya
Allah, tak ku duga. Perkiraan ku akan merasakan hal yang sama, ternyata tidak.
Beliau meresponku dengan cukup baik.bahkan beliau pula yang langsung
mengantarku ketempat pembelian hewan qurban dan mengantarku ketempat kambingku
akan disembelih.
Aku banyak belajar
dari Idul Adha tahun ini, ketika kamu tidak diterima disuatu tempat maka
percayalah ada tempat lain yang lebih memuliakanmu. Menelisik esensi dari hari
qurbannya Nabi Ibrahim, Allah mengajarkan kita tentang pentingnya memanusiakan
manusia. Memperlakukan manusia dengan baik, membuka dan memberikan peluang
siapa saja untuk beribadah, dan paling utama saling membahagiakan khususnya
dihari ini. Apa jadinya jika Allah tidak mengubah Nabi Ismail (yang hendak
disembelih bapaknya) menjadi kambing?
Bisa jadi hari ini
adalah hari dukanya manusia, ketika semua orang tua menyembelih anaknya yang
sudah beranjak baligh. Namun Allah lebih tahu cara membahagiakan hamba-Nya. Memberikan
keadilan untuk semua lapisan manusia. Hari qurban bisa dimaknai juga sebagai
harinya makan-makan. Diharapkan pada hari ini semua orang bisa makan enak,
makan daging dengan penuh suka cita bersama keluarganya.
Cukup amazing
Allah menciptakan semua kisah menarik setiap hamba-Nya, tidak ada yang cacat
hanya saja banyak dari kita yang belum mampu memetik kebaikan didalam sejarah
hidup manusia yang unik.
Jumat, 18 Desember 2020
Be Yourself - Jadilah Versi Tebaik Dirimu
Kamis, 17 Desember 2020
Keajaiban Itu Ada dan Nyata - Magnet Rezeki
Rabu, 22 Juli 2020
Kumpulan Jurnal Publikasi Ayuwan Nandani
Assalamualaikum, blogger..Sudah lama tidak mengetik lagi di blog yuwan. Terhambat oleh beberapa aktivitas dan fokus memecahkan masalah demi melahirkan karya yang berguna untuk bangsa Indonesia.Berikut ini saya persembahkan hasil karya ilmiah berupa Jurnal Ayuwan Nandani yang sudah dipublikasikan ke beberapa media. Kalian dapat search di google, atau klik link yang telah disediakan.1. Jurnal Raushan Fikr 2017, berjudul Konsep Ihsan dalam Q.S Al-Ahzab Ayat 41-42. Konsep Ihsan2. Karya Ilmiah Al-Qur’an Tingkat Nasional dalam acara Maqolah Madzmunil Qur’an (MAMAQ) 2017 di Universitas Negeri Malang, dengan judul Jual-Beli On-Line Berdasarkan Perspektif Al-Quran.
3. Pemakalah dalam Seminar Nasional Teknologi, Kewirausahaan dan Pemberdayaan Ekonomi: “Ketahanan Pangan dan Kemandirian Ekonomi Pesantren” dalam rangkaian peringatan Hari Santri Nasional 2017 diselenggarakan oleh Universitas Nahdlatul Ulama Purwokerto, dengan judul Praktik Ekonomi Mandiri Santri Pondok Pesantren Al-Hidayah Karangsuci Purwokerto.4. Karya Tulis Ilmiah Al-Qur’an Tingkat Nasional dalam kegiatan UNDIP Muslim Festival 2017, yang berjudul Inovasi Ekonomi Digital Berdasarkan Perspektif Al-Quran pada Era Postmodern Yang Berpacu terhadap Masa Keemasan Abbasiyyah Kekhalifahan Harun Ar-Rasyid (786-809).5. International Student Coference on Islamic Studies (ISCIS) 2018 di IAIN Manado, dengan jurnal yang berjudul Memanfaatkan Media Sosial Sebagai Sarana Dakwah. Bagi Akademisi Muslim. Memafaatkan Media Sosial
6. Essay Competition dalam acara AGRINOVA 6th yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Muslim Pascasarjana (HIMMPAS) IPB 2019, berjudul AntiPembangunan Menuju Kedaulatan Pangan Nusantara Perspektif Al-Quran.7. International Student Coference on Islamic Studies (ISCIS) 2019 di IAIN Manado, dengan jurnal berjudul Implementasi Pembangunan Ekonomi Berasaskan Nilai-Nilai dalam Pancasila dan Al-Quran Surat Al-Hasyr ayat 7.8. Skripsi Ayuwan Nandani 2020 Program Studi Ilmu al-Qur'an dan Tafsir, UIN Prof. KH. Saifudin Zuhri Purwokerto, dengan judul Operasionalisasi QS. Ali-Imran ayat 14-19 sebagai Standar Seorang Pengusaha Muslim (Telaah Ihya Al-Qur'an Penafsiran Yusuf Mansur). Skripsi YuwanSelamat membaca, semoga tulisan tersebut dapat bermanfaat dan menambah khazanah keilmuan teman-teman semua.
Terimakasih atas kesetiaan teman-teman dalam berpartisipasi di blog yuwan Ayunda. Kalian juga boleh sharing tulisan kalian dan sisipkan juga linknya kalau ada yaa, biar kita sama-sama baca :)
Rabu, 17 Oktober 2018
Oktober 2018 PayTren resmi menjadi "bank"
Penjelasan lengkapnya, simak dah pemaparan dari sang owner langsung. Check it out 😍
Makin bangga sama PayTren
Kami optimis, insya Allah kami bisa mengakuisisikan perusahaan2 asing di tanah air.
Sadar gak kita ini masih di dominasi sama asing, penjajahan secara halus
Yuk berikan aksi nyatamu untuk Indonesia tercinta
Pake PayTren dan syiarkan PayTren ke seluruh penjuru dunia
Info PayTren klik https://bit.ly/AyuwanEksekutivePayTren
Aktivasi bisnis PayTren klik http://bit.ly/BussinessZamanNow
#PayTrenUntukIndonesia
#BeliUlangIndonesia
Kamis, 15 Februari 2018
Amr nahi 2
AL-AMRU WAN NAHYU
PEMBAHASAN
AL-AMRU WAN NAHYU
A. AL-AMAR
1. Pengertian amar
Para ulama berbeda-beda dalam mendifinisikan Al-Amar. Menurut Imam al- Ghazali, Al Amar adalah ucapan atau tuntutanyang secara substansialagar mematuhi perintah dengan mewujudkan apa yang menjadi tuntutannya dalam perbuatan.Sementara itu Mustafa Said al-Khind menyebutkan bahwa Amar adalah tuntutan untuk berbuat yang datang dari yang lebih tinggi tingkatannya. Selanjutnya Hafizzuddin al-Nasafi mendifinisikan Amar sebagai titah seseorang yang posisinya lebih tinggi kepada orang lain.Pernyataan Hafizzuddin ini senada dengan pernyataan Mu’tazila yang mensyaratkan kedudukan pihak yang menyuruh harus lebih tinggi dari pihak yang disuruh karena apabila kedudukan yang menyuruh lebih rendah dari yang disuruh,maka tidak disebut Amar tapi Do’a, seperti disebutkan dalam Al-Quran :
Ya Tuhanku, ampunilah aku beserta kedua orangtuaku
Pendapat ini didukung oleh Abu Ishak al-Syirazi.
Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Amar adalah sesuatu yang mengandung arti tuntutan untuk berbuat. Tuntutan ini, dilihat dari segi sumbernya, berasal dari posisi yang lebih tinggi angkatannya.
2. Karakteristik Amar
Dilihat dari segi karakteristik atau sighatnya, al-Amar dapat dibedakan kepada lima macam:
Dengan menggunakan fi’il amr ( kata kerja perintah ), contohnya:
Hai manusia bertaqwalah kamu kepada Tuhan kamu, yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu.
Dengan menggunakan fi’il mudari’ yang dihubungkan dengan lam al amr yang mengandung perintah. Misalnya:
Maka barang siapa yang telah melihat bulan, maka hendaklah ia berpuasa . ( QS. Al- Baqarah: 185).
Dengan menggunakan isim masdar yang diperlukan sebagai pengganti fi’il amar. Misalnya:
Maka jika kamu menjumpai orang-orang kafir ( di medan perang), maka pancunglah batang leher mereka… (QS. Muhammad: 4).
Dengan menggunakan kalimat berita yang mengandung perintah. Misalnya:
Dan wanita-wanita yang ditalak oleh suaminya hendaklah menahan diri sampai tiga kali quru’. (QS. Al-Baqarah: 228).
Menggunakan kata-kata yang mengandung tuntutan untuk berbuat dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Misalnya firman Allah:
Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.
3. Amar Dari Segi Dilalah (penunjukan) dan Tuntutannya.
Setiap lafaz Amar menunju kepada dan menuntuk sesuatu meksud tertentu. Maksud tersebut dapat diketahui dari sighat lafaz itu sendiri. Bila diperintahkan lafaz-lafaz amar yang terdapet dalam Al-qur’an terdapat banyak sekali bentuk tuntutannya yang antara satu dengan yang lain berbeda. Berikut adalah diantara bentuk tuntutan dari kata Amar :
1. Untuk hukum wajib, artinya lafaz amar ini menghendaki pihak yng disuruh wajib melaksanakan apa yang tersebut dalam lafaz itu. Contohnya firman Allah dalam surat an-Nissa’ (4) 77 :
Kerjakanlah sholat dan tunaikanlah zakat.
2. Untuk hukum nabd atau sunnah, artinya hukum yang tmbul dari amar itu adalah nabd, bukan untuk wajib. Misalnya dalam firman Allah dalam sutat an-Nur (24): 33:
Maka buatlah perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka.
3. Untuk suruhan bersifat mendidik, umpamanya dalam firman Allah dalam surat al-Baqarah (2): 282, tentang apa yang sebaiknya dilakukan setelah berlangsung utang piutang :
. . . . dan saksikanlah oleh dua orang saksi.
Dalam ayat ini Allah SWT, mendidik umat untuk mendatang kan dua orang saksi pada saat berlangsung transaksi utang piutang untuk kemaslahatan mereka.
4. Untuk hukum ibahah atau boleh. Misalnya dalam firman Allah dalam surat al-Baqarah (2): 60 :
Makan dan minumlah dari rizki Allah.
Suruhan dalam ayat ini tidak mengandung suruhan apa-apa terhadap orang yang menerima amar sehingga tidak ada sanksi berupa hukuman ataupu janji pahala.
5. Untuk tahdid atau menakut-nakuti. Misalnya dalam firman Allah dalam surat ibrahim (14): 30 :
Bersenang- senanglah kamu, karena sesungguhnua tampat kembalimu adalah neraka.
Meskipun didalam atay ini menggunakan kata amar, numun tidak mengandung tuntutan apa-apa. Bedanya dengan ibahah diatas, adalah dalam bentuk tahdid ini disebutkan janji yang tidak enak.
6. Untuk imtinan atau merangsang keinginan. Misalnya dalam firman allah dalam surat al-An’am (6): 142:
Makanlah apa-apa yang diberikan Allah kepadamu.
Intinam ini berupa kebutuhan kita kepadanya dan ketidak mempuan kita untuk mengerjakannya.
7. Untuk ikram atau memuliakan yang disuruh. Misalnya firman Allah dalam surat al-Hijr (15): 46;
Masuklah kepadanya dengan selamay dan aman.
8. Untuk taskhir yang berarti menghinakan. Umpamanya firman Allah dalam surat al-Baqarah (2): 65:
Jadikanlah kalian kera yang hina.
Walaupun dalam ayat ini digunakan amar, namun tidak mengandung arti tuntutan, tidak mungkin Allah menuntut orang menjadi kera.
9. Untuk ta’zir yang berarti menyatakan ketidakmampuan seseorang. Misalnua firman Allah dalam surat al-Baqarah (2): 23:
Jika kalian meragukan apa yang diturunkan kepada hamba kami, maka datangkanlah satu surat yang menyamainya.
10. Untuk ihanah artinya mengejek dalam sikap merendahkan. Misalnya dalam firman Allah dalam surat al-Dukhan (44); 49 :
Rasakanlah sesungguhnya kamu orang yang perkasa lagi mulia.
11. Untuk taswiyah artinya menyamakan pengertian antara berbuat atau tudak berbuat.
12. Untuk do’a. Contohnya firman Allah dalam surat ibrahim (14): 41:
Ya. . . .Allah ampunilah aku dan kedua orang tuaku.
13. Untuk tamanni yang berarti mengangankan sesuatu yang tidak akan terjadi.
14. Untuk ihtiqar artinya menganggap enteng terhadap yang disuruh.
15. Untuk takwin dalam arti penciptaan.
16. Untuk takhyir artinya memberi pilihan.
4. Pandangan ulama tentang penggunaan sighat (bentuk) amar
Dalam hubungan ini para ulama berbeda pendapat. Perbedaan pendapat ini dilihat dari beberapa segi.
1. Al-Amr Sesudah Larangan
· Jika ada perintah sesudah larangan, maka ia menjadi ibahah. Pandangan ini berasal dari Imam Syafi’I dan sebagian ulama ushul lainnya.Contohnya adalah ayat yang berbunyi :
Dan apabila kamu telah selesai menuniakan ibdah haji, maka kamu boleh apa saja berburu. (QS. Al-Maidah: 2).
· Al-Amr tetap menunjukkan wajib meskipun adanya sesudah larangan dan larangan tidak bisa dijadikan Qarinah yang dapat mengubah arti wajib dari sighat al-amr. Pandangan ini dikemukakan oleh kalangan pengikut Imam Abu Hanifah dan sebagian pengikut Syafi’i.
· Al-amr sesudah larangan itu harus kembali pada substansi perintah itu sendiri yaitu untuk menghilangkan larangan atau kembali pada hukum asal sebelumnya, apakah ibahah, wajib, atau boleh jadi selain keduanya. Pandangan ini dikemukakan al-Kamal Ibn al-Humam-salah satu pengikut Mazhab Hanafi.
2. Al-Amr dan Waktu Pelaksanaannya
· Menurut ulama dan Mazhab Hanafi dan sebagian Mazhab Syafi’I bahwa al-amr itu tidak menuntut segera dilakukan. Lafal al-amr itu diciptakan hanya semata-mata untuk dikerjakan.Tuntutan segera untuk dilaksanakan dipahami setelah melihat Qarinah yang berasal dari luar al-amr. Kelompok ini memgemukakan kaidah:
Pada dasarnya al-Amr itu tidak menuntut segera dikerjakan.
· Menurut ulama dari mazhab maliki, sebagian mazhab Hanbali, dan sebagian mazhab Hanafi serta Syafi’I, bahwa al-amr itu menuntut segera dilaksanakan. Kelompok ini berpendapat bahwa al-amr itu imbangannya dengan an-nahyi. Jika larangan menuntut segera ditinggalkan, maka demikian juga halnya dengan al-amr.Kelompok ini berpegang pada kaidah :
Pada dasarnya al-am itu mengandung tuntutan segera untuk dikerjakan.
3. Al-Amr dan Pengulangan Tuntutan
Dalam hal ini terdapat dua perbedaan ulama. Kelompok pertama dari ulama Hanafiyah dan sebagian dari Mazhab Syafi’i serta dari golongan Mu,tazilah mengatakan bahwa tuntutan al-amr itu tidak perlu ada pengulangan. Kaidah yang mereka kemukakan adalah:
Pada dasarnya al-amr tidak mengandung tuntutan berulang kali.
Selanjutnya kelompok kedua menyatakan bahwa al-amr menghendaki pengulangan. Mereka berpijak pada kaidah yang berbunyi:
Pada dasarnya perintah itu mengandung tuntutan pengulangan untuk selama-lamanya di mana mungkin.
B. AL-NAHYU
1. Pengertian Al-Nahyu
Secara etimologi, al-Nahy adalah lawan dari al-amr.Jika al-amr berarti perintah, maka al-Nahy berarti larangan atau cegahan. Jadi yang dimaksud dengan al-Nahy itu adalah tuntutan yang bentuknya larangan atau mencegah agar tidak melakukan perbuatan dan larangan yang datangnya dari syar’i yang telah dituangkan dalam nash yaitu al-Quran dan al-Sunnah.
2. Karakteristik Shigat al-Nahy
Menurut Mustafa Said al-Khin, bahwa ada empat macam bentuk karakteristik yang dapat digolongkan kepada al-Nahy di dalam nash, Adapun empat macam bentuk shighat al-Nahy itu adalah:
Fi’il Mudari yang dihubungkan dengan La al-Nahiyah . Misalnya Firman Allah:
Artinya: Dan janganlah kamu dekati zina, karena perbuatan zina itu adalah hal yang keji dan seburuk-buruk jalan.(QS. Al-Isra’:32).
Kata yang berbentuk perintah yang menuntut untuk menjauhi larangan atau meninggalkan suatu perbuatan. Misalnya firman Allah:
Artinya: Maka jauhilah oleh kamu berhala-berhala yang kotor itu dan jauhilah pula perbuatan dusta. (QS. Al-Hajj:30).
Menggunakan kata Nahyitu sendiridalam kalimat. Misalnya firman Allah:
Artinya: Dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepada kamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. (QS. al-Nahl: 23).
Jumlah khabariyah, yaitu kalimat berita yang digunakan untuk menunjukkan larangan dengan cara pengharaman sesuatu atau menyatakan tidak halalnya sesuatu. Misalnya firman Allah:
Artinya: Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibu kamu, anak-anak kamu yang perempuan, saudara-saudara kamu yang perempuan, saudara-saudara bapak kamu yang perempuan dan saudara-saudara ibu kamu yang perempuan. (QS. An-Nisa’:19).
3. Penggunaan Shigat al-Nahy
Menurut Mustafa Said al-Khin bahwa para ulama ushul sepakat bahwa al-Nahy untuk beberapa arti, yaitu:
Untuk menyatakan haramnya suatu perbuatan atau tidak boleh dilakukan . Misalnya firman Allah:
Artinya: Dan janganlah mendekati (berbuat) zina. (QS. Al-Isra’: 32)
Untuk menyatakan suatu perbuatan terlarang, tetapi jika dikerjakan tidak bedosa. Dan lebih baik jika tidak dikerjakan. Misalnya dalam Hadits Nabi disebutkan bahwa nabi melarang menyentuh kemaluan dengan tangan ketika buang air kecil.Larangan dalam hadits ini tidak sampai kepada tingkat haram, tetapi sifatnya makruh saja.
Untuk menyatakan do’a atau permohonan, Misalnya:
Artinya: Wahai Tuhan kami janganlah engkau jadikan hati kami condong kepada kejahatan setelah engkau beri petunjuk kepada kami.(QS. Ali Imran : 8).
Menyatakan dan menunjukkan bimbingan atau pengarahan, misalnya firman Allah:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan ( kepada nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepada kamu, niscaya akan menyusahkan kamu. ( QS. Al-Maidah: 101).
Menyatakan ancaman. Maksud ancaman ini adalah untuk menakuti agar tidak berbuat.
Menyatakan hinaan atau merendahkan. Misalnya firman Allah:
Artinya: Dan janganlah kamu tunjukkan mata kamu kepada apa yang tealah kami berikan kepada golongan-golongan dari mereka sebagai bunga kehidupan dunia. (QS. Thaha: 131).
Menjelaskan suatu akibat dari suatu perbuatan. Misalnya firman Allah:
Artinya: Dan janganlah sekali-kali kamu mengira bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang zalim. (QS. Ibrahim: 42).
Untuk menyatakan keputusasaan. Misalnya firman Allah:
Artinya: wahai orang-orang kafir jangnlah kamu menyatakan uzur pada hari ini, bahwasanya kamu diberi balasan menurut apa yang kamu perbuat. (QS. Al-Tahrim: 7)
4. Pandangan Ulama Ushul Tentang al-Nahy
1. Segi Substansi Larangan
Perbedaan pada aspek ini berakar pada apakah hakekat atau substansi larangan tersebut menunjukkan tahrim, karahah, atau mencakup keduanya. Terhadap hal ini terdapat beberapa pandangan Ulama.
Kelompok pertama mengatakan bahwa al-Nahy itu substansinya adalah tahrim, kecuali adal qarinah yang memalingkan arti tahrim kepada yang lainnya. Menurut Zay al-Din Sya’ban bahwa pandangan ini dikemukakan oleh kalangan jumhur ushuliyin.
Kelompok kedua menyatakan sebaliknya, bahwa pada dasarnya substansi al-nahy itu adalah karahah dan tidak menunjukkan tahrim kecuali ada qarinah yang memalingkan arti karahah kepada tahrim. Pendapat ini dikemukakan oleh sebagian dari kalangan ulama ushul.
Kelompok ketiga menyebutkan bahwa substansi al-Nahy adalah gabungan antara tahrim dan karahah,dan tidak menunjukkan arti kepada salah satunya kecuali ada qarinah.
2. Segi apakah al-Nahy menuntut kesegeraan dan pengulangan.
Pendapat pertama menyatakan bahwa shigat al-Nahy tidak menunjukkan adanya kesegeraan dan berulangnya larangan. Sebab al-Nahy sifatnya tidak mengharuskan demikian. Kesegeraan meninggalkan larangan dan berulangnya larangan tersebutkarena dihubungkan dengan adanya qarinah yang menghendakinya.
Pendapat kedua menyebutkan bahwa al-Nahy pada asalnya memfaedahkan kesegeraan meninggalkan larangan dan menghendaki pengulangan. Jika syari’ melarang sesuatu maka wajib bagi mukallaf untuk segera meninggalkan larangan tersebut dan larangan itu berlangsung terus-menerus.
Amr nahi
AMRU DAN AN NAHYU
A. PENGERTIAN Al Amr
Pengerian al-Amr secara bahasa berarti menuntut untuk mengerjakan sesuatu atau membuatnya.Adapun menurut istilah berarti suatu lafal yang digunakan oleh orang yang lebih tinggi kedudukannya untuk menuntut dan membebankan kepada orang yang lebih rendah derajatnya untuk melakukan suatu perbuatan.
Lafal al-Amr adalah lafal yang menunjukkan pengertian wajib selama al-Amr itu berada dalam kemutlakannya. Selama tidak ada dalil atau qarinah lain yang memberi implikasi arti lain, hal ini sesuai dengan kaedah
الامريدل للوجوب Lafal al-Amr itu, bila di dalamnya terkandung qarinah lain mengalihkan arti makna haqiqi kepada makna lain, maka hukum yang terkandung dalam shigat al-Amr bisa berubah menjadi : al-nadb, al-irsyad, al-do’a, al-iltimas, al-tamanni, al-takhyir, al-tausiyah, al-ta’jiz, al-tahdid dan al-ibahah
B. Bentuk dan Macam- macam Al Amr
Bentuk Amr( Perintah)
Bentuk Al Amr dapat dibagi lima yakni :
1. Dengan menggunakan Fi’il Amr
Siyagh al-Amr yang menggunakan fi’il amr, seperti firman Allah, QS. Al-Baqarah (2), 43
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِين
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukulah bersama orang-orang yang ruku” Lafal َأَقِيمُو dan ءَاتُو dalam ayat tersebut berbentuk fi’il amr dari fi’il madhi أقام dan أتي
2. Dengan Fi’il mudhari’ yang dimasuki lam al-Amr, seperti firman Allah, QS. Al-Imran (4): 104
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ…
“Dan hendaklah ada diantara kemu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan…
Dari ayat di atas dapat dilihat bahwa lafal وَلْتَكُنْ adalah fi’il mudhari yang dimasuki lam al-Amr.
3. Dengan menggunakan Isim mashdar sebagai pengganti dari fi’il al-Amr
Lafal mashdar yang bermakna sebagai al-amr, seperti firman Allah, QS. Al-Isra’ (15):23:
وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا…
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya…”
Lafal إِحْسَانًا pada ayat di atas adalah bentuk mashdar dari kata احسن- يحسن yang berarti berbuat baiklah.
4. Dengan menggunakan Isim fi’il al-Amr
Maksudnya adalah lafal yang berbentuk isim, namun diartikan dengan fi’il, misalnya :
حي علي الصلاة, حي علي الفلاح
. 5Dengan menggunakan kalimat berita/khabar misalnya:
والمطلقات يتربصن بأنفصهن ثلاثة قروء
Perempuan perempuan yang telah dicerai itu menunggu tiga kali suci dari haid
Maksudnya adalah lafadz يتربصن menunggu dalam ayat diatas, bentuknya sebagai khabar dan memakai fi’il mudlorek tetapi maksudnya memerintah untuk beriddah tiga kali sucimdari haid.
Macam macam Amr
Macam-macam Amr ada 11 antara lain:
1. Untuk menunjukkan sunnah(للمندوب)
2. Untuk pelajaran (للارشاد)
3. Untuk memperbolehkan (للإباحة)
4. Untuk mengancam (للتهديد)
5. Untuk menghormati (للإكرام)
6. Untuk melemahkan (للتعجيز)
7. Untuk doa (للدعاء)
8. Untuk menyerah(للتفويض)
9. Agar menyesal (للتلهيف)
10. Menyuruh memilih(للتخيير)
11. Untuk mempersamakan(للتسوية)
C. Pelaksanaan Al AMR
Bentuk pelaksanaan al-Amr ini, ada tiga hal yakni :
1. al-Amr tidak menghendaki pengulangan dan tidak pula menunjukkan atas kewajiban mengerjakan seketika.Jadi apabila sudah dikerjakan, berarti sudah memenuhi perintah Allah Swt, seperti firman Allah QS. Al-Baqarah ayat 196. kewajiban haji atau umrah hanya sekali seumur hidup. Sesungguhnya kata al-Amr sendiri tidak menyatakan sekali atau berulang-ulang, hanya karena sekali itu adalah suatu perbuatan yang dituntut.
2. al-Amr menghendaki pengulangan ( يقتضي التكرار)
Jumhur ulama berpendapat, bahwa adanya pengulangan atau tidak adanya pengulangan tergantung kepada qarinah yang berlaku pada siyagh al-Amr. A. Hanafi menegaskan bahwa qarinah tersebut meliputi illat, sifat, dan syarat, apabila al-Amr tersebut disertai dengan salah satu hal tersebut, maka keadaanya adalah sebagai berikut :
1. Apabila al-Amr dihubungkan dengan illat, maka harus mengikuti illat tersebut, bila ada illat maka ada hukum, bila berulang-ulang illat, maka berulang-ulang pula hokum, sebagaimana kaidah ushul fiqih .
“hokum itu selalu mengikuti ilat, baik dikala ada ilat maupun tidak ada”
2. Apabila al-Amr dihubungkan dengan syarat atau sifat, maka berulang-ulang pula pekerjaan yang dituntut bila sifat dan syarat tersebut berlaku sebagai illat. Sebagai contoh sifat dapat kita perhatikan firman Allah QS.al-Nur ayat 2 tentang hak zina
االزانية والزانى فاجلدوا كل واحد منهما مائة جلدة
dan contoh syarat surah al-Maidah ayat 6 tentang perintah bersuci bila dalam keadaan junub.
وان كنتم جنبا فاطهروا
Kesegeraan dalam al-Amr (يقتضي الفور )
Sesuatu suruhan adakalanya dihubungkan dengan waktu dan adakalanya tidak. Apabila dihubungkan dengan waktu tertentu, seperti shalat wajib, maka pelaksanaanya harus sesuai dengan ketentuan. Tapi bila al-Amr tidak dihubungkan dengan waktu seperti perintah kifarat mengqadha puasa dan yang lainnya, maka diantara ulama ushul ada yang berpendapat, bahwa al-Amr tidak menghendaki berlaku segera.
D. Perintah sesudah larangan
الامر بعد النهى يفيد الإباحة
“ Perintah sesudah larangan, berarti menunjukkan untuk membolehkannya”.
Artinya, apabila sesuatu perbuatan yang semula telah dilarang, kemudian dating perintah untuk mengerjakan, perintah yang kemudian ini berarti hanya membolehkan( bukan mewajibkan). Misalnya: كنت نهيتكم عن زيارة القبر الأن فزوروها
Perintah ziarah kubur disini bukan berarti wajib dan bukan pula haram, perintah ini diberikan setelah adanya larangan, tetapi hanya untuk menunjukkan ibahah(dibolehkan)
B. Larangan (Al-Nahyu)
A. Pengertian Al-Nahyu
Pengertian Al-Nahyu menurut bahasa berarti mencegah atau melarang. Adapun Al-Nahyu menurut Syara’ ialah
طلب الترك من الاعلى الى الأدنى
“ memerintah meninggalkan sesuatu dari orang yang lebuh tinggi kepada orang yang lebih rendah tingkatannya “sedangkan dasar arti larangan adalah
للتحريم النهىفىالأصل
“Pada dasarnya larangan itu menunjukkan haram(haromnya perbuatan yang dilarang) “
Berangkat dari beberapa pernyataan diatas, maka dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan Al-Nahyu adalah, kalimat pernyataan yang menunjukkan adanya suatu tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan dari pihak yang lebih tinggi kepada pihak yang lebih rendah. Seperti larangan Allah kepada hambaNya, larangan pimpinan kepada bawahannya.
B. Macam macam Arti Nahi
Macam macam arti nahi dapat dibagi menjadi 6 yaitu:
1. Untuk menunjukkan makruh(للكراهة)
2. Untuk Do’a(للدعاء)
3. Untuk memberikan pelajaran(للإرشاد)
4. Untuk memutus asakan(للتيئيس)
5. Untuk menghibur(للإئتناس)
6. Untuk ancaman(للتهديد)
C. Hukum yang terkandung dalam suatu larangan
Di dalam pembahasan Al-Nahyu, para ulama ushul telah mendapati nash-nash Al-Nahyu itu mengandung ketentuan hukum. Imam syafi’i dalam kitabnya al-Umm menyatakan, bahwa apa yang dilarang Allah dan rasulNya adalah haram hukumnya, kecuali melalui dalil-dalil yang menunjukkan bahwa yang dilarang itu tidak haram.
Dalam ilmu ushul fiqih, pendapat imam Syafi’i tersebut dikenal dengan kaidah
الأصـل في النهي التحريـم (pada dasarnya larangan itu menunjukkan haram)Dan karena yang dilarang itu haram hukumnya, maka sifat larangan itu harus berulang-ulang (al-Tikrar), dan tuntutan untuk meninggalkannya harus segera dilaksanakan (al-Faur). Dalam konteks ini, apabila lafal Al-Nahyu tersebut dituturkan secara mutlak. Artinya bahwa dalam nash itu tidak terdapat qarinah yang mengalihkan makna Al-Nahyu kepada makna.
1. al-Amr adalah bentuk yang mengandung tuntutan dari atas ke bawah untuk melaksanakan suatu perbuatan. Al-Amr jika tidak ada qarinah lain yang mengalihkan kandungan makna hukum maka ia bersifat yang wajib mutlak, tetapi bila ada qarinah lain maka kandungan makna dan hukhumnya bisa berubah.
2. Al-Nahyu adalah tuntutan meninggalkan perbuatan dari pihak yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah. Hakikatnya adalah larangan yang menunjukkan haram. Dengan adanya qarinah-qarinah yang bermacam-macam di dalamnya, maka Al-Nahyu dapar mengarah kepada beberapa pengertian.
D. Larangan memerintahkan kebalikannya
النهي عن الشيئ إمر بضده
“ Melarang sesuatu bereati memerintahkan yang menjadi kebalikannya ( salah satu dari beberapa yang menjadi kebalikannya).
Misalnya,jika ada larangan yang mengatakan” Janganlah duduk” berarti memerintahkan mengrjakan kebalikannya yaitu berdiri.
Contoh yang lain kita dilarang berjalan dengan lagak sombomg, sebagaimana dalam Al Qur’an ولا تمش فى الأرض مرحا
Larangan tersebut memberikan pengertian bahwa kuta diperintahkan untuk berjalan dengan sikap sopan dan tawadhu’. Artinya kita diperintahkan mengerjakan sesuatu yang menjadi kebalikan larangan itu.
Amru wa nahyu
Al-Amru dan Al(An)-Nahyu
AL-AMRU
Definisi Amar
Para ulama berbeda-beda dalam mendifinisikan Al-Amar. Menurut Imam al- Ghazali, Al Amar adalah ucapan atau tuntutan-yang secara substansial-agar mematuhi perintah dengan mewujudkan apa yang menjadi tuntutannya dalam perbuatan.1Sementara itu Mustafa Said al-Khind menyebutkan bahwa Amar adalah tuntutan untuk berbuat yang datang dari yang lebih tinggi tingkatannya. Selanjutnya Hafizzuddin al-Nasafi mendifinisikan Amar sebagai titah seseorang yang posisinya lebih tinggi kepada orang lain.2Pernyataan Hafizzuddin ini senada dengan pernyataan Mu’tazilah3 yang mensyaratkan kedudukan pihak yang menyuruh harus lebih tinggi dari pihak yang disuruh karena apabila kedudukan yang menyuruh lebih rendah dari yang disuruh,maka tidak disebut Amar tapi Do’a, seperti disebutkan dalam Al-Quran :
Ya Tuhanku, ampunilah aku beserta kedua orangtuaku.
Pendapat ini didukung oleh Abu Ishak al-Syirazi.
Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Amar adalah sesuatu yang mengandung arti tuntutan untuk berbuat. Tuntutan ini, dilihat dari segi sumbernya, berasal dari posisi yang lebih tinggi angkatannya4 .
Karakteristik al-Amar
Dilihat dari segi karakteristik atau sighatnya, al-Amar dapat dibedakan kepada lima macam5:
Dengan menggunakan fi’il amr ( kata kerja perintah ), contohnya:
Hai manusia bertaqwalah kamu kepada Tuhan kamu, yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu.
Dengan menggunakan fi’il mudari’ yang dihubungkan dengan lam al amr yang mengandung perintah. Misalnya:
Maka barang siapa yang telah melihat bulan, maka hendaklah ia berpuasa . ( QS. Al- Baqarah: 185).
Dengan menggunakan isim masdar yang diperlukan sebagai pengganti fi’il amar. Misalnya:
Maka jika kamu menjumpai orang-orang kafir ( di medan perang), maka pancunglah batang leher mereka… (QS. Muhammad: 4).
Dengan menggunakan kalimat berita yang mengandung perintah. Misalnya:
Dan wanita-wanita yang ditalak oleh suaminya hendaklah menahan diri sampai tiga kali quru’. (QS. Al-Baqarah: 228).
Menggunakan kata-kata yang mengandung tuntutan untuk berbuat dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Misalnya firman Allah:
Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.
Kandungan tuntutan al-Amar dan Penggunaannya
Menurut Syaikh Muhammad al-Khudari Beik,6yang didukung oleh pendapat Zaky Al-Din Sya’ban serta pandangan para Ulama Ushul,7lafadz al-Amar itu dibagi menjadi lima macam, yaitu:
Tuntutan yang menujukkan sesuatu perbuatan wajib dilakukan ( ).
Tuntutan yang menunjukkan anjuran saja ( ).
menunjukkan semata-mata tuntutan saja.
menunjukkan keizinan atau kebolehan.
Menujukkan kepada arti lain selain dari criteria di atas karena adanya Qarinah.
Kelima macam pendapat ini merupakan pendapat ulama Ushul. Disamping itu, jumhur ushuliyin berpendapat bahwa pada dasarnya tuntutan al-amr itu mengandung makna wajib.
Pandangan Ulama Tentang Penggunaan Sighat al-Amr
Dalam hubungan ini para ulama berbeda pendapat. Perbedaan pendapat ini dilihat dari beberapa segi.
Al-Amr Sesudah Larangan
Berikut beberapa pandangan ulama terhadap amr sesudah larangan :
Jika ada perintah sesudah larangan, maka ia menjadi ibahah. Pandangan ini berasal dari Imam Syafi’I dan sebagian ulama ushul lainnya.8 Contohnya adalah ayat yang berbunyi :
Dan apabila kamu telah selesai menuniakan ibdah haji, maka kamu boleh apa saja berburu. (QS. Al-Maidah: 2).
Al-Amr tetap menunjukkan wajib meskipun adanya sesudah larangan dan larangan tidak bisa dijadikan Qarinah yang dapat mengubah arti wajib dari sighat al-amr. Pandangan ini dikemukakan oleh kalangan pengikut Imam Abu Hanifah dan sebagian pengikut Syafi’i.9
Al-amr sesudah larangan itu harus kembali pada substansi perintah itu sendiri yaitu untuk menghilangkan larangan atau kembali pada hukum asal sebelumnya, apakah ibahah, wajib, atau boleh jadi selain keduanya. Pandangan ini dikemukakan al-Kamal Ibn al-Humam-salah satu pengikut Mazhab Hanafi.
Al-Amr dan Waktu Pelaksanaannya
Dalam hal ini pertanyaannya adalah apakah al-amr menuntut segera dikerjakan atau tidak? Berikut pandangan ulama tentang hal itu:
Menurut ulama dan Mazhab Hanafi dan sebagian Mazhab Syafi’I bahwa al-amr itu tidak menuntut segera dilakukan. Lafal al-amr itu diciptakan hanya semata-mata untuk dikerjakan.10Tuntutan segera untuk dilaksanakan dipahami setelah melihat Qarinah yang berasal dari luar al-amr. Kelompok ini memgemukakan kaidah:
Pada dasarnya al-Amr itu tidak menuntut segera dikerjakan.
Menurut ulama dari mazhab maliki , sebagian mazhab Hanbali, dan sebagian mazhab Hanafi serta Syafi’I, bahwa al-amr itu menuntut segera dilaksanakan. Kelompok ini berpendapat bahwa al-amr itu imbangannya dengan an-nahyi. Jika larangan menuntut segera ditinggalkan, maka demikian juga halnya dengan al-amr.11Kelompok ini berpegang pada kaidah :
Pada dasarnya al-am itu mengandung tuntutan segera untuk dikerjakan.
Al-Amr dan Pengulangan Tuntutan
Dalam hal ini terdapat dua perbedaan ulama. Kelompok pertama dari ulama Hanafiyah dan sebagian dari Mazhab Syafi’i serta dari golongan Mu,tazilah 12 mengatakan bahwa tuntutan al-amr itu tidak perlu ada pengulangan. Kaidah yang mereka kemukakan adalah:
Pada dasarnya al-amr tidak mengandung tuntutan berulang kali.
Selanjutnya kelompok kedua menyatakan bahwa al-amr menghendaki pengulangan. 13Mereka berpijak pada kaidah yang berbunyi:
Pada dasarnya perintah itu mengandung tuntutan pengulangan untuk selama-lamnya di mana mungkin.
AL-NAHYU
Pengertian Al-Nahy
Secara etimologi, al-Nahy adalah lawan dari al-amr.14 Jika al-amr berarti perintah, maka al-Nahy berarti larangan atau cegahan. Banyak ulama yang mendefinisikan makna al-nahy, diantaranya,Zaky al-Din Sya’ban menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan al-Nahy ialah :15
Al-Nahy ialah sesuatu tuntutan yang menunjukkan larangan untuk berbuat.
Sementara itu, Imam Abu Zahrah menyatakan pula bahwa yang dimaksud dengan al-nahy ialah:16
Al-nahy adalah tuntutan yang berisi larangan atau cegahan untuk melakukan perbuatan.
Dari banyak pengertian yang diberikan para ulama tersebut pada hakikatnya menjelaskan bahwa al-Nahy itu adalah tuntutan yang bentuknya larangan atau mencegah agar tidak melakukan perbuatan dan larangan yang datangnya dari syar’i yang telah dituangkan dalam nash yaitu al-Quran dan al-Sunnah.
Karakteristik Shigat al-Nahy
Menurut Mustafa Said al-Khin, bahwa ada empat macam bentuk karakteristik yang dapat digolongkan kepada al-Nahy di dalam nash, Adapun empat macam bentuk shighat al-Nahy itu adalah:17
Fi’il Mudari yang dihubungkan dengan La al-Nahiyah . Misalnya Firman Allah:
Artinya: Dan janganlah kamu dekati zina, karena perbuatan zina itu adalah hal yang keji dan seburuk-buruk jalan. (QS. Al-Isra’:32).
Kata yang berbentuk perintah yang menuntut untuk menjauhi larangan atau meninggalkan suatu perbuatan. Misalnya firman Allah:
Artinya: Maka jauhilah oleh kamu berhala-berhala yang kotor itu dan jauhilah pula perbuatan dusta. (QS. Al-Hajj:30).
Menggunakan kata Nahy ( ) itu sendiridalam kalimat. Misalnya firman Allah:
Artinya: Dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepada kamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. (QS. al-Nahl: 23).
Jumlah khabariyah, yaitu kalimat berita yang digunakan untuk menunjukkan larangan dengan cara pengharaman sesuatu atau menyatakan tidak halalnya sesuatu. Misalnya faiman Allah:
Artinya: Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibu kamu, anak-anak kamu yang perempuan, saudara-saudara kamu yang perempuan, saudara-saudara bapak kamu yang perempuan dan saudara-saudara ibu kamu yang perempuan. (QS. An-Nisa’:19).
Penggunaan Shigat al-Nahy
Menurut Mustafa Said al-Khin bahwa para ulama ushul sepakat bahwa al-Nahy untuk beberapa arti, yaitu:18
Untuk menyatakan haramnya suatu perbuatan ( ), atau tidak boleh dilakukan . Misalnya firman Allah:
Artinya: Dan janganlah mendekati (berbuat) zina. (QS. Al-Isra’: 32)
Untuk menyatakan suatu perbuatan terlarang ( ), tetapi jika dikerjakan tidak bedosa. Dan lebih baik jika tidak dikerjakan. Misalnya dalam Hadits Nabi disebutkan bahwa nabi melarang menyentuh kemaluan dengan tangan ketika buang air kecil.19Larangan dalam hadits ini tidak sampai kepada tingkat haram, tetapi sifatnya makruh saja.
Untuk menyatakan do’a atau permohonan ( ). Misalnya:
Artinya: Wahai Tuhan kami janganlah engkau jadikan hati kami condong kepada kejahatan setelah engkau beri petunjuk kepada kami.(QS. Ali Imran : 8).
Menyatakan dan menunjukkan bimbingan atau pengarahan ( ), misalnya firman Allah:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan ( kepada nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepada kamu, niscaya akan menyusahkan kamu. ( QS. Al-Maidah: 101).
Menyatakan ancaman ( ). Maksud ancaman ini adalah untuk menakuti agar tidak berbuat.
Menyatakan hinaan atau merendahkan ( ). Misalnya firman Allah:
Artinya: Dan janganlah kamu tunjukkan mata kamu kepada apa yang tealah kami berikan kepada golongan-golongan dari mereka sebagai bunga kehidupan dunia. (QS. Thaha: 131).
Menjelaskan suatu akibat dari suatu perbuatan ( ). Misalnya firman Allah:
Artinya: Dan janganlah sekali-kali kamu mengira bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang zalim. (QS. Ibrahim: 42).
Untuk menyatakan keputusasaan ( ). Misalnya firman Allah:
Artinya: wahai orang-orang kafir jangnlah kamu menyatakan uzur pada hari ini, bahwasanya kamu diberi balasan menurut apa yang kamu perbuat. (QS. Al-Tahrim: 7)
Pandangan Ulama Ushul Tentang al-Nahy
Segi Substansi Larangan
Perbedaan pada aspek ini berakar pada apakah hakekat atau substansi larangan tersebut menunjukkan tahrim, karahah, atau mencakup keduanya. Terhadap hal ini terdapat beberapa pandangan Ulama.20
Kelompok pertama mengatakan bahwa al-Nahy itu substansinya adalah tahrim,kecuali adal qarinah yang memalingkan arti tahrim kepada yang lainnya. Menurut Zay al-Din Sya’ban bahwa pandangan ini dikemukakan oleh kalangan jumhur ushuliyin.21
Kelompok kedua menyatakan sebaliknya, bahwa pada dasarnya substansi al-nahy itu adalah karahah dan tidak menunjukkan tahrim kecuali ada qarinah yang memalingkan arti karahah kepada tahrim.Pendapat ini dikemukakan oleh sebagian dari kalangan ulama ushul.22
Kelompok ketiga menyebutkan bahwa substansi al-Nahy adalah gabungan antara tahrim dan karahah, dan tidak menunjukkan arti kepada salah satunya kecuali ada qarinah.23
Segi apakah al-Nahy menuntut kesegeraan dan pengulangan.
Pendapat pertama menyatakan bahwa shigat al-Nahy tidak menunjukkan adanya kesegeraan dan berulangnya larangan. Sebab al-Nahy sifatnya tidak mengharuskan demikian. Kesegeraan meninggalkan larangan dan berulangnya larangan tersebutkarena dihubungkan dengan adanya qarinah yang menghendakinya.24
Pendapat kedua menyebutkan bahwa al-Nahy pada asalnya memfaedahkan kesegeraan meninggalkan larangan dan menghendaki pengulangan. Jika syari’ melarang sesuatu maka wajib bagi mukallaf untuk segera meninggalkan larangan tersebut dan larangan itu berlangsung terus-menerus.25
SEKIAN
Mhd. Zuchri Fachrun
1 Romli SA, Muqaranah Mazahib fil Ushul. (Jakarta: Gaya Media Pratama, 1999), h. 175.
2 Ibid, h.176.
3 Amir Syarifuddin. Ushul Fiqh, jilid 2, (Ciputat: PT Logos Wacana Ilmu , 1999), h. 162.
4 Romli SA, Muqaranah Mazahib fil Ushul, (Jakarta: Gaya Media Pratama1999), h. 176.
5 Pernyataan ini dikeluarkan oleh Mustafa Said al-Khin yang terkutip dalam buku karangan. Drs.Romli SA, M. Ag. Muqaranah Mazahib fil Ushul. Jakarta: Gaya Media Pratama1999, halaman 178. Selanjutnya lihat Mustafa Said al-Khin.Loc.Cit.
6 Romli SA, Muqaranah Mazahib fil Ushul, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 1999), h. 181.
7 Ibid.
8 Romli SA, Muqaranah Mazahib fil Ushul. (Jakarta: Gaya Media Pratama, 1999), h. 182.
9 Ibid. h. 183.
10Ibid. h 184.
11Ibid.
12Ibid. h. 186.
13 Ibid.
14 Mustafa said al-Khin. Asr al-Ikhtilaf Fi al-Qawaid al-Ushuliyah Fi Ikhtilaf al-fuqaha’. Kairo: Muassasahal-Risalah, 1969, halaman 328.
15 Romli SA, Muqaranah Mazahib fil Ushul, (Jakarta: Gaya Media Pratama1999), h. 187.
16 Ibid.
17 Romli SA, Muqaranah Mazahib fil Ushul. (Jakarta: Gaya Media Pratama, 1999), h. 189.
18 Ibid. h. 190.Lihat juga Mustafa Said al-Khin.Loc.cit.
19 Lihat Drs.Romli SA, M. Ag. Muqaranah Mazahib fil Ushul. Jakarta: Gaya Media Pratama1999, halaman 191. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang dikutip oleh Mustafa Said al-Khin. Asrnal-Ikhtilaf Fi al-Qawa’id al-Ushuliyah Fi Ikhtilaf Fi al-Fuqaha’. Kairo: Muassah al-Risalah, 1969, halaman 330.
20 Romli SA, Muqaranah Mazahib fil Ushul. (Jakarta: Gaya Media Pratama, 1999), h. 192.
21 Ibid. halaman 193.
22 Ibid.
23 Ibid.
24 Ibid, h. 194
25 Ibid. Pendapat ini didukung oleh penulis.
Doa Nishfu Sya'ban | Do'a Nisfu Sya'ban | Nisyfu Syaban
Doa Nishfu Sya'ban Malam Selasa, 2 Januari 2026, malam Selasa. InsyaaAllah. Ditranskip, ditulis ulang, oleh Yusuf Mansur, dengan izin Al...
-
2. Surat An-Nisa' Ayat 29 " Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil...
-
Senin , 28 April 2014 Makalah Filologi : Sejarah Perkembangan Filologi di Nusantara MAKALAH FILOLOGI SEJARAH PERKEMBANGAN FILOLOGI DI NU...
-
Tokoh-tokoh yang di diabadikan dalam al-quran An-Nahl 106 Ammar bin Yasir adalah sahabat karib Rasulullah yang ikut dalam baiat ar-Ridhwan...
