Kamis, 15 Februari 2018

Amr nahi

AMRU DAN AN NAHYU

A. PENGERTIAN Al Amr
Pengerian al-Amr secara bahasa berarti menuntut untuk mengerjakan sesuatu atau membuatnya.Adapun menurut istilah berarti suatu lafal yang digunakan oleh orang yang lebih tinggi kedudukannya untuk menuntut dan membebankan kepada orang yang lebih rendah derajatnya untuk melakukan suatu perbuatan.
Lafal al-Amr adalah lafal yang menunjukkan pengertian wajib selama al-Amr itu berada dalam kemutlakannya. Selama tidak ada dalil atau qarinah lain yang memberi implikasi arti lain, hal ini sesuai dengan kaedah 
الامريدل للوجوب                                                                                            Lafal al-Amr itu, bila di dalamnya terkandung qarinah lain mengalihkan arti makna haqiqi kepada makna lain, maka hukum yang terkandung dalam shigat al-Amr bisa berubah menjadi : al-nadb, al-irsyad, al-do’a, al-iltimas, al-tamanni, al-takhyir, al-tausiyah, al-ta’jiz, al-tahdid dan al-ibahah
B. Bentuk dan  Macam- macam Al Amr
 Bentuk Amr( Perintah)
Bentuk Al Amr  dapat dibagi lima yakni :
1.  Dengan menggunakan Fi’il Amr
Siyagh al-Amr yang menggunakan fi’il amr, seperti firman Allah, QS. Al-Baqarah (2), 43
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِين
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukulah bersama orang-orang yang ruku”       Lafal َأَقِيمُو  dan ءَاتُو dalam ayat tersebut berbentuk fi’il amr dari fi’il madhi أقام dan أتي
2. Dengan Fi’il mudhari’ yang dimasuki lam al-Amr, seperti firman Allah, QS. Al-Imran (4): 104 
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ…
“Dan hendaklah ada diantara kemu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan…
Dari ayat di atas dapat dilihat bahwa lafal   وَلْتَكُنْ adalah fi’il mudhari yang dimasuki lam al-Amr.

3.  Dengan menggunakan Isim mashdar sebagai pengganti dari fi’il al-Amr
Lafal mashdar yang bermakna sebagai al-amr, seperti firman Allah, QS. Al-Isra’ (15):23:
وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا…  
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya…”
Lafal إِحْسَانًا pada ayat di atas adalah bentuk mashdar dari kata احسن- يحسن yang berarti berbuat baiklah.
4. Dengan menggunakan  Isim fi’il al-Amr
Maksudnya adalah lafal yang berbentuk isim, namun diartikan dengan fi’il, misalnya :
حي علي الصلاة, حي علي الفلاح
. 5Dengan menggunakan kalimat berita/khabar misalnya:
  والمطلقات يتربصن بأنفصهن ثلاثة قروء
Perempuan perempuan yang telah dicerai itu menunggu tiga kali suci dari haid
Maksudnya adalah lafadz يتربصن menunggu dalam ayat diatas, bentuknya sebagai khabar dan memakai fi’il mudlorek tetapi maksudnya memerintah untuk beriddah tiga kali sucimdari haid. 

Macam macam Amr
Macam-macam Amr ada 11 antara lain:
1.  Untuk  menunjukkan sunnah(للمندوب) 
2.  Untuk pelajaran (للارشاد)        
3.  Untuk memperbolehkan (للإباحة)
4. Untuk mengancam (للتهديد)
5.  Untuk menghormati (للإكرام) 
6. Untuk melemahkan (للتعجيز)

7.  Untuk doa (للدعاء)
8. Untuk menyerah(للتفويض)
9. Agar menyesal (للتلهيف) 
10. Menyuruh memilih(للتخيير) 
11. Untuk mempersamakan(للتسوية) 
C. Pelaksanaan Al  AMR
Bentuk pelaksanaan al-Amr ini, ada tiga hal  yakni :
1. al-Amr tidak menghendaki pengulangan dan tidak pula menunjukkan atas kewajiban mengerjakan seketika.Jadi apabila sudah dikerjakan, berarti sudah memenuhi perintah Allah Swt, seperti firman Allah QS. Al-Baqarah ayat 196.  kewajiban haji atau umrah hanya sekali seumur hidup.  Sesungguhnya kata al-Amr sendiri tidak menyatakan sekali atau berulang-ulang, hanya karena sekali itu adalah suatu perbuatan yang dituntut.

2.  al-Amr menghendaki pengulangan ( يقتضي التكرار)
Jumhur ulama berpendapat, bahwa adanya pengulangan atau tidak adanya pengulangan tergantung kepada qarinah yang berlaku pada siyagh al-Amr.  A. Hanafi menegaskan bahwa qarinah tersebut meliputi illat, sifat, dan syarat, apabila al-Amr tersebut disertai dengan salah satu hal tersebut, maka keadaanya adalah sebagai berikut :
1. Apabila al-Amr dihubungkan dengan illat, maka harus mengikuti illat tersebut, bila ada illat maka ada hukum, bila berulang-ulang illat, maka berulang-ulang pula hokum, sebagaimana kaidah ushul fiqih .
“hokum itu selalu mengikuti ilat, baik dikala ada ilat maupun tidak ada”
2. Apabila al-Amr dihubungkan dengan syarat atau sifat, maka berulang-ulang pula pekerjaan yang dituntut bila sifat dan syarat tersebut berlaku sebagai illat. Sebagai contoh sifat dapat kita perhatikan firman Allah QS.al-Nur ayat 2 tentang hak zina

االزانية والزانى فاجلدوا كل واحد منهما مائة جلدة
dan contoh syarat surah al-Maidah ayat 6 tentang perintah bersuci bila dalam keadaan junub.
وان كنتم جنبا فاطهروا
 Kesegeraan dalam al-Amr (يقتضي الفور  )
Sesuatu suruhan adakalanya dihubungkan dengan waktu dan adakalanya tidak.  Apabila dihubungkan dengan waktu tertentu, seperti shalat wajib, maka pelaksanaanya harus sesuai dengan ketentuan.  Tapi bila al-Amr tidak dihubungkan dengan waktu seperti perintah kifarat mengqadha puasa dan yang lainnya, maka diantara ulama ushul ada yang berpendapat, bahwa al-Amr tidak menghendaki berlaku segera.
D. Perintah sesudah larangan
الامر بعد النهى يفيد الإباحة
“ Perintah sesudah larangan, berarti menunjukkan untuk membolehkannya”.
Artinya, apabila sesuatu perbuatan yang semula telah dilarang, kemudian dating perintah untuk mengerjakan, perintah yang kemudian ini berarti hanya membolehkan( bukan mewajibkan). Misalnya: كنت نهيتكم عن زيارة القبر الأن فزوروها
Perintah ziarah kubur disini bukan berarti wajib dan bukan pula haram, perintah ini diberikan setelah adanya larangan, tetapi hanya untuk menunjukkan ibahah(dibolehkan)
B. Larangan (Al-Nahyu)
A. Pengertian Al-Nahyu
Pengertian Al-Nahyu menurut bahasa berarti mencegah atau melarang.  Adapun Al-Nahyu menurut Syara’ ialah 
طلب الترك من الاعلى الى الأدنى
“ memerintah meninggalkan sesuatu dari orang yang lebuh tinggi kepada orang yang lebih rendah tingkatannya “sedangkan dasar arti larangan adalah 
  للتحريم النهىفىالأصل
“Pada dasarnya larangan itu menunjukkan haram(haromnya perbuatan yang dilarang) “
Berangkat dari beberapa pernyataan diatas, maka dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan Al-Nahyu adalah, kalimat pernyataan yang menunjukkan adanya suatu tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan dari pihak yang lebih tinggi kepada pihak yang lebih rendah.  Seperti larangan Allah kepada hambaNya, larangan pimpinan kepada bawahannya.

B. Macam macam Arti Nahi
Macam macam arti nahi dapat dibagi menjadi 6 yaitu:
1. Untuk menunjukkan makruh(للكراهة)
2. Untuk Do’a(للدعاء) 
3. Untuk memberikan pelajaran(للإرشاد)
4. Untuk memutus asakan(للتيئيس)
5. Untuk menghibur(للإئتناس)
6. Untuk ancaman(للتهديد)
C.  Hukum yang terkandung dalam suatu larangan
Di dalam pembahasan Al-Nahyu, para ulama ushul telah mendapati nash-nash Al-Nahyu itu mengandung ketentuan hukum.  Imam syafi’i dalam kitabnya al-Umm menyatakan, bahwa apa yang dilarang Allah dan rasulNya adalah haram hukumnya, kecuali melalui dalil-dalil yang menunjukkan bahwa yang dilarang itu tidak haram.
Dalam ilmu ushul fiqih, pendapat imam Syafi’i tersebut dikenal dengan kaidah 
 الأصـل في النهي التحريـم (pada dasarnya larangan itu menunjukkan haram)Dan karena yang dilarang itu haram hukumnya, maka sifat larangan itu harus berulang-ulang (al-Tikrar), dan tuntutan untuk meninggalkannya harus segera dilaksanakan (al-Faur).  Dalam konteks ini, apabila lafal Al-Nahyu tersebut dituturkan secara mutlak.  Artinya bahwa dalam nash itu tidak terdapat qarinah yang mengalihkan makna Al-Nahyu kepada makna.
1.  al-Amr adalah bentuk yang  mengandung tuntutan dari atas ke bawah untuk melaksanakan suatu perbuatan.  Al-Amr jika tidak ada qarinah lain yang mengalihkan kandungan makna hukum maka ia bersifat yang wajib mutlak, tetapi bila ada qarinah lain maka kandungan makna dan hukhumnya bisa berubah.
2.  Al-Nahyu adalah tuntutan meninggalkan perbuatan dari pihak yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah. Hakikatnya adalah larangan yang menunjukkan haram.  Dengan adanya qarinah-qarinah yang bermacam-macam di dalamnya, maka Al-Nahyu dapar mengarah kepada beberapa pengertian.

D. Larangan memerintahkan  kebalikannya
النهي عن الشيئ إمر بضده
“ Melarang sesuatu bereati memerintahkan yang menjadi kebalikannya ( salah satu dari beberapa yang menjadi kebalikannya).
Misalnya,jika ada larangan yang mengatakan” Janganlah duduk” berarti memerintahkan mengrjakan kebalikannya yaitu berdiri.
Contoh yang lain kita dilarang berjalan dengan lagak sombomg, sebagaimana dalam        Al Qur’an            ولا تمش فى الأرض مرحا
Larangan tersebut memberikan pengertian bahwa kuta diperintahkan untuk berjalan dengan sikap sopan dan tawadhu’. Artinya kita diperintahkan mengerjakan sesuatu yang menjadi kebalikan larangan itu.

Tidak ada komentar:

Qurban Pertamaku 2023

Rangkaian cerita yang Allah susun semuanya sempurna, indah, tidak ada yang janggal, apalagi keliru. Skenario Allah tersusun begitu apik, har...