Jumat, 29 Desember 2017

An-nisa 29


2. Surat An-Nisa' Ayat 29

" Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS.4 : 29)

Sebab Turunya Ayat / Asbabun Nuzul :

Menurut riwayat Ibnu Jarir ayat ini turun dikarenakan masyarakat muslim Arab pada saat itu memakan harta sesamanya dengan cara yang bathil, mencari keuntungan dengan cara yang tidak sah dan melakukan bermacam-macam tipu daya yang seakan-akan sesuai dengan hukum syari’at. Misalnya sebagaimana digambarkan oleh Ibnu Abbas. menurut riwayat Ibnu Jarir seorang membeli dari kawannya sehelai baju dengan syarat bila ia tidak menyukainya dapat mengembalikannya dengan tambahan satu dirham di atas harga pembeliannya. Padahal seharusnya jual beli hendaklah dilakukan dengan rela dan suka sama suka tanpa harus menipu sesama muslimnya.

Tafsir Ayat

Allah SWT melarang hamba-hambaNya yang mukmin memakan harta sesamanya dengan cara yang bathil dan cara-cara mencari keuntungan yang tidak sah dan melanggar syari’at seperti riba, perjudian dan yang serupa dengan itu dari macam-macam tipu daya yang tampak seakan-akan sesuai dengan hukum syari’at, tetapi Allah mengetahui bahwa apa yang dilakukan itu hanya suatu tipu muslihat dari si pelaku untuk menghindari ketentuan hukum yang telah digariskan oleh syari’at Allah. Misalnya sebagaimana digambarkan oleh Ibnu Abbas s.r. menurut riwayat Ibnu Jarir seorang membeli dari kawannya sehelai baju dengan syarat bila ia tidak menyukainya dapat mengembalikannya dengan tambahan satu dirham di atas harga pembeliannya.

Allah mengecualikan dari larangan ini pencaharian harta dengan jalan perniagaan yang dilakukan atas dasar suka sama suka oleh kedua belah pihak yang bersangkutan.

Bersandar kepada ayat ini, Imam Syafi’ie berpendapat bahwa jual beli tidak sah menurut syari’at melainkan jika disertai dengan kata-kata yang menandakan persetujuan, sedang menurut Imam Malik, Abu Hanifah dan Imam Ahmad cukup dengan dilakukannya serah terima barang yang bersangkutan. Karena perbuatan yang demikian itu sudah dapat menandakan persetujuan dan suka sama suka. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Maimun bin Muhran bahwa Rasulullah SAW bersabda : ”Jual beli hendaklah berlaku dengan rela dan suka sama suka dan pilihan sesudah tercapai persetujuan. Dan tidaklah halal bagi seorang muslim menipu sesama muslimnya”. Dan bersabda Rasulullah SAW menurut riwayat Bukhari dan Muslim: ”Bila berlaku jual beli antara dua orang, maka masing-masing berhak membatalkan atau meneruskan transaksi selama mereka belum berpisah”.

Allah SWT juga berfirman dalam ayat ini: ”Janganlah kamu membunuh dirimu” dengan melanggar larangan Allah, berbuat maksiat-maksiat dan memakan harta sesamamu dengan cara bathil dan curang. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang bagimu dalam apa yang diperintahkan dan dilarang bagimu.

Sehubungan dengan soal bunuh diri dalam ayat ini, diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Ibnu Jubair bahwa Amer Ibnul Assh bercerita tentang dirinya tatkala diutus oleh Rasulullah ke suatu tempat, pada suatu malam yang sangat dingin ia telah berihtilam (mengeluarkan mani ketika tidur) dan tanpa bermandi jenabat, ia mengimami shalat shubuh bersama sahabat-sahabatnya. Dan tatkala hal itu didengar oleh Rasulullah bertanyalah Beliau kepadanya: ”Hai Amer, engkau telah melakukan shalat shubuh dengan sahabat-sahabatmu sedang engkau dalam keadaan junub (belum bermandi jenabat)?”

Maka berkata Amer, ”Ya Rasulullah aku telah berihtilam pada malam yang sangat dingin itu, dan aku khawatir bila aku mandi jenabat akan matilah aku, maka teringat olehku firman Allah ”Janganlah kamu membunuh dirimu” lalu bertayamumlah aku, kemudian bershalat bersama sahabat-sahabatku.” Mendengar kata-kata Amer itu tertawalah Rasulullah tanpa mengucapkan sesuatu.

Dalam lanjutan ayat 29 ”Dan janganlah kamu bunuh diri-diri kamu.” Di antara harta dengan diri atau dengan jiwa, tidaklah bercerai-tanggal. Orang mencari harta untuk melanjutkan hidup. Maka selain kemakmuran harta benda hendaklah pula terdapat kemakmuran atau keamanan jiwa. Sebab itu di samping menjauhi memakan harta kamu dengan bathil, janganlah terjadi pembunuhan. Tegasnya janganlah berbunuhan karena sesuap nasi. Jangan kamu bunuh diri-diri kamu. Segala harta benda yang ada, pada hakikatnya ialah harta kamu. Segala nyawa yang ada, pun adalah pada hakikatnya nyawa kamu. Diri orang itu pun diri kamu

http://afinz.blogspot.co.id/2010/05/ayat-ayat-tentang-prinsip-berekonomi.html?m=1

Tidak ada komentar:

Qurban Pertamaku 2023

Rangkaian cerita yang Allah susun semuanya sempurna, indah, tidak ada yang janggal, apalagi keliru. Skenario Allah tersusun begitu apik, har...